Akhir - akhir ini heboh banget dengan "SANTET",,, Yuk kita lihat SANTET menurut ISLAM itu bagaimana,,,
cekiiidooootttt
Penulis: Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi
Sihir dan sejenisnya dari cakupan ilmu-ilmu hitam makin populer
dewasa ini. Para ‘pakar’ berikut iklan ‘sihir’-nya bisa ditemui di
hampir semua media massa. Merekalah yang seakan-akan menguasai rahasia
dan kunci-kunci kehidupan.
Eksistensi mereka kian diperkuat dengan dongeng-dongeng takhayul nenek moyang utamanya yang berkaitan dengan kerajaan-kerajaan nusantara di masa lampau. Jadilah semua itu sebagai sebuah ajaran dan aliran tersendiri yang dibahasakan sebagai bagian dari agama.
Ironisnya, sebagian kaum muslimin kian terbentuk akal dan pikirannya
dengan semua itu. Lahirlah kemudian keyakinan yang berasal dari akal
yang jumud yang tergantung dan menggantungkan segala-galanya kepada
orang-orang “sakti” tersebut.
Bahagia dan sengsara, senang dan susah, sehat dan sakit, berhasil dan
gagal, maju dan mundur seolah-olah ada di tangan mereka. Umat pun mulai
lupa akan kekuasaan dan ketentuan Allah.
Definisi Sihir
Secara etimologis atau bahasa, sihir diartikan sebagai sesuatu yang
halus dan rumit sebabnya (Mukhtar Ash-Shihah, hal. 208 dan Al-Qamus,
hal. 519). Oleh karena itu, waktu sahur terjadi di malam hari karena
aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada waktu itu tersembunyi.
Adapun secara terminologis (istilah), terjadi perbedaan pendapat di
antara ulama dalam mengungkapkan dan mendefinisikan sihir. Di antara
mereka ada yang mendefinisikan sihir sebagai jimat-jimat, jampi-jampi,
dan buhul-buhul yang berpengaruh pada hati dan badan, yang mengakibatkan
sakit, mati, terpisahkannya antara suami dan istri atas izin Allah. Di
antara mereka ada Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul ‘Azis Sulaiman
Al-Qar’awi dalam kitab Al-Jadid fi Syarah Kitabut Tauhid (hal. 153),
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin di dalam kitab Al-Qaulul
Mufid (2/5), dan Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan dalam kitab
At-Tauhid.
Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi mengatakan: “Ketahuilah bahwa
sihir tidak akan bisa didefinisikan dengan definisi yang menyeluruh dan
lengkap karena terkandung banyak permasalahan. Dan dari sinilah berbeda
ungkapan para ulama dalam mendefinisikan dan perselisihan yang jelas.”
(Adhwaul Bayan, 4/444)
Namun dari kedua tinjauan ini, sangat jelas bahwa sihir memiliki
hakikat dan pengaruh dalam kehidupan manusia. Sihir merupakan bentuk
perbuatan tersembunyi yang akan memberi pengaruh terhadap badan,
pikiran, dan hati seseorang dengan bantuan makhluk halus baik melalui
jampi-jampi, ikatan-ikatan buhul yang berakibat merusak badan, pikiran,
dan hati seseorang.
Hukum Mempelajari Sihir
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mempelajari sihir ini.
Pendapat pertama, Al-Imam Malik berkata bahwa belajar sihir atau
mengajarkannya menyebabkan pelakunya kafir meskipun dia tidak
menggunakannya. Karena, pada sihir terdapat unsur pengagungan terhadap
setan dan mengaitkan semua kejadian yang ada di alam ini kepada mereka.
Dan tidak akan dikatakan oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari
akhir bahwa mereka tidak kafir.
Pernyataan ini juga diucapkan oleh Al-Imam Ahmad dalam riwayat
darinya yang lebih masyhur dinukil dari shahabat ‘Ali radhiallahu anhu
dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Pendapat kedua, adalah pendapat Al-Hanafiyyah. Mereka merinci hal
yang demikian. Apabila mempelajari sihir agar dia terjaga darinya, maka
dia tidak kafir. Bila dia mempelajarinya dengan keyakinan bahwa
dibolehkan atau akan memberi manfaat baginya, maka ini adalah kufur.
Yang berpendapat demikian juga adalah Asy-Syafi’i dan mayoritas pengikut
beliau, serta dikuatkan oleh Al-Qurafi, Asy-Syinqithi, dan Al-Hafidz
Ibnu Hajar. (Al-Fath, 10/224 dan Adhwaul Bayan, 4/44)
Pendapat ketiga, belajar sihir tidak kafir. Ini merupakan salah satu
pendapat Al-Imam Ahmad yang tidak kuat, dan dicela pendapat ini oleh
Ibnu Hazm. (Lihat Fathul Bari, 10/224, Adhwaul Bayan, 4/44, Tafsir Ibnu
Katsir, 1/128, Tafsir Al-Qurthubi, 2/43, Fathul Qadir, 1/151, dan Tafsir
As-Sa’di, hal. 42)
Ash-Shan’ani dalam kitab Tath-hir Al-I’tiqad (hal. 44) mengatakan:
“Belajar ilmu sihir bukan perkara yang sulit, bahkan pintunya yang
paling besar adalah kufur kepada Allah dan menghinakan apa-apa yang
diagungkan oleh Allah seperti meletakkan mushaf di WC dan sebagainya.”
Hukuman Bagi Tukang Sihir
Sepakat para ulama, kalau sihirnya itu sampai kepada batas kekufuran
dan syirik, maka dibunuhnya adalah sebagai hukuman murtad. Dan terjadi
perbedaan pendapat apabila sihirnya itu tidak sampai pada tingkatan
kufur. Di antara mereka dibunuh sebagai hukuman (had) dan ada yang
mengatakan dia dibunuh sebagai satu bentuk peringatan baginya dan orang
lain.
Muhammad bin Amin Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/463)
berkata: “Yang benar di sisiku adalah bahwa penyihir yang sihirnya belum
sampai ke tingkat kufur dan dia tidak membunuh dengan sihirnya itu,
maka dia tidak boleh dibunuh berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (kuat)
dan ijma’ atas terpeliharanya darah orang-orang Islam secara umum
kecuali apabila datang dalil yang jelas. Membunuh tukang sihir yang
belum sampai pada tingkatan kufur dengan sihirnya, tidak ada yang shahih
dari Rasulullah. Dan menumpahkan darah seorang muslim tanpa ada dalil
dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, belum jelas pembolehannya di
sisiku.”
Dan ilmunya di sisi Allah, bersamaan dengan itu yang mengatakan harus
dibunuh secara mutlak merupakan pendapat yang kuat sekali berdasarkan
perbuatan para shahabat tanpa ada pengingkaran.
Apakah mereka harus dimintai taubat ataukah langsung dibunuh? Terjadi
perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pendapat yang kuat berdasarkan
tarjih Asy-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan: “Kalau dia bertaubat maka
taubatnya diterima, karena sihir tidak lebih besar daripada dosa syirik
dan Allah menerima taubat tukang sihir Fir’aun dan menjadikan ketika itu
sebagai walinya.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar