Cybercrime yaitu suatu tindak
kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatan utama.
Berdasarkan jenis aktivitas
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
b.
Illegal contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum.
c.
Penyebaran
virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer
pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email.
d.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage,
Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
jaringan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
g.
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan aktivitas cracking
memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal
dengan DoS (Denial of Services), merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.
Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu
pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Pirancy (pembajakan perangkat
lunak).
k.
Cyber Terorisem
Suatu tindakan dikatakan termasuk dalam kategori Cyber
Terorisem jika
mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
2.
Berdasarkan Motif Kegiatannaya
a.
Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
b.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk berbuat kejahatan.
Salah satu contohnya adalah probing atau
postcanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintain
terhadap sistem orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya
dari sistem yang diintai, termasuk sistem informasi yang di gunakan, port-port
yang ada, baik yang terbuka maupun yang tertutup, dan sebagainya.
3.
Berdasarkan Sasaran Kegiatannya
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan manjadi
beberapa kategori seperti berikut ini:
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini
antara lain:
1)
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi.
2)
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan
e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber.
3)
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area
privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, Probing, Port
Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime menyerang hak milik (Agaist Property)
c.
Cybercrime menyerang pemerintah (Agaist Government)
Berikut beberapa Contoh Kasus Cybercrime
Kasus I
Carding, salah satu jenis cyber crime
yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung
dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian,
karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka
inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka
akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus
II
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan
suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada
kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka
komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada
di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Kasus
III
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui
surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu
RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya
Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu
itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13
Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian
banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan
solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu
Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang
telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Kemudian
hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11
pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita
yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik.
Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun
twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur
dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun
Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan
pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja
infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008,
Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
Dan
masih banyak yang lain,,,,
-
Pidana 1
tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan
informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan
atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
-
Pidana
empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
komputer dan atau sistem elektronik.
-
Pidana
enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik
tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses
transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan
-
Pidana
enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama
domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
-
Pidana
delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional
atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya
terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan
tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program,
informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang
dilindungi negara menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik
pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer
dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer
dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang
mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem
elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang
menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos
komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan
atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer
atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah
yurisdiksi Indonesia.
-
Pidana 20
tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa
hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik
pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
-
Pidana 10
tahun dan denda Rp 2 miliar
Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau
melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi
keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit
kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan
nasabahnya.
Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik
orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh
keuntungan.
Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan,
memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi
yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan
atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat
mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga
keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan
secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar