Halaman

Rabu, 04 Desember 2013

ETIKA DALAM DUNIA IT

Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Etika dan Teknologi
Kehadiran teknologi membuat manusia kehilangan beberapa sense of human alami. Cara orang berkomunikasi, by email atau by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata. Orang berzakat melalui SMS implikasi pada silaturahmi yang tertunda. Emosi (Touch) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin biasa dalam teknologi informasi.

Peran Etika dalam bidang IT
Saat ini perkembangan IT berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Tetapi tidak cukup hanya mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi, dan kehidupan.
Banyak ahli menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak terhadap cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Beberapa Etika dalam dunia IT
a)        Kode etik Profesional IT
Setiap profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang dapat berfikir dan bertindak. Rambu-rambu telah disepakati bersama dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik bisa mendapatkan sanksi tergantung kepada kekuatan Kode Etik di mata hukum.
Etika profesi memuat prinsip atau norma-norma dalam kaitannya dengan hubungan antara para profesi TI yang lain, dengan para pengguna jasanya dan juga antara organisasi profesi yang lainnya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat program :
  1. Untuk apa program tersebut dibuat
  2. Program yang dibuat nantinya harus sesuai dengan pemakai
  3. Harus menjamin keamanan sistem kerja program tersebut.

 Seseorang yang memiliki profesi di bidang IT harus memiliki :
  1. Kompetensi, seseorang tersebut harus mengembangkan keahlian atau kompetensi yang ia punya.
  2. Professional dalam menjalankan tugasnya.
  3. Tanggung jawab apa yang telah ia perbuat.

Ciri Khas Profesi dalam bidang IT
  1. Network System (Bagian Sistem Jaringan)
  2.  Information Support and Service (Pelayanan Informasi dan Dukungan)
  3. Interactive Media (Bagian Media Interaktif)
  4. Programming Software Engineering (Bagian Teknik Pemrograman Software) 

b)      Kode Etik pengguna internet
Kode etik bagi pengguna internet adalah :
  1. Menghindari dan Tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudism dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative mengenai masalah SARA, serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi intruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan professional lainnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi anak-anak di bawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha untuk melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.


c)        Etika programmer
Etika Programmer yaitu :
  1. Seorang programmer tidak boleh membuat tau mendistribusikan malware.
  2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit di ikuti dengan sengaja.
  3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek dalam waktu bersamaan kecuali mendapat ijin.
  8. Tidak boleh menulis dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk megambil keuntungan dalam menaikkan status.
  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi
  14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapat keuntungan dalam membetulkan bug.
  15. Terus mengikuti perkembangan ilmu computer.

d)       Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang berkaitan dengan cybercrime (kejahatan dunia maya), maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
  • Undang-undang HAKI yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
  • UU ITE yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
  • Pornografi di Internet
  • Transaksi di Internet 
  • Etika penggunaan Internet.


Aspek-aspek Tinjauan pelanggaran Kode etik Profesi IT
1.        Aspek Teknologi
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, teknologi dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Begitu juga dengan teknologi computer, orang yang ahli dibidang computer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang juga ada yang mempergunakan untuk melakukan kejahatan.
2.        Aspek Hukum
Ada 2 pandangan mengenai hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan cybercrime, antara lain :
a.       Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan territorial.
b.    System hukum tradisional (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum  (The Legal Needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.
Hukum di Indonesia seringkali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan computer. Oleh karena itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut.
3.        Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

4.        Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigm ekonominya yaitu paradigm ekonomi berbasis jasa. Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak baik.

5.        Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cybercrime di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia.

Faktor yang mempengaruhi pelanggaran Etika
  1. Kebutuhan Individu
  2. Tidak ada pedoman
  3. Perilaku dan kebiasaan individu
  4. Lingkungan tidak etis
  5. Perilaku orang yang ditiru
Sanksi Pelanggaran Etika
1.        Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan.
2.        Sanksi HukumSkala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum perdata.


Sumber :

  • http://velinomonthana.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-profesi-dan-ciri-khas.html
  • http://ariefbudimangunadarma.blogspot.com/2012/11/etika-dan-profesi-dalam-bidang-it.html
  • http://viplab.if.its.ac.id/index.php/etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/
  • http://supriyaniely.blogspot.com/2013/04/penulisan-1-pengertian-etika-profesi.html
  • http://ochaligoresi.blogspot.com/2013/09/perbedaan-etika-moral-hukum-dan-undang.html
  • http://etikadanprofesiseorangit.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar